BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Seorang pria bernama Sukirman (40) ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Ia ditangkap lantaran pelaku kepemilikan senjata api (senpi) rakitan laras pendek atau pistol. Saat hendak ditangkap, Sukirman ditembak karena sempat melawan.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu pucuk pistol jenis revolver, tiga amunisi dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

BACA JUGA :  Kronologi Mobil Pikap Tabrak Pesepeda dan 2 Pedagang di Pakansari

Kasubnit Risksa Ranmor Polrestabes Palembang, Ipda Roland mengatakan, bahwa Sukirman beralasan untuk melindungi diri dengan membawa pistol.

“Pelaku membawa senjata api rakitan dengan alasan untuk melindungi diri dari musuh,” ujarnya, Rabu (30/11/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sukirman ternyata residivis yang sudah dua kali masuk penjara dalam kasus penggelapan lahan dan kepemilikan senjata api serta penganiayaan.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Fokus Bangun Pusat Ekonomi Baru pada 2027

“Pelaku ditangkap di Jalan Pengeran Ratu Jakabaring. Saat penangkapan pelaku mencoba melawan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================