“Korban meminta pihak Indomaret untuk memeriksa CCTV,” ujarnya.
Terlihat K mengambil tas milik korban berisi uang $SGD 500. Korban lalu melapor ke Polsek Batu Ampar. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“K ditangkap di kawasan Harbourbay. Dirinya mengaku telah melakukan pencurian itu,” jelasnya.
Kekinian K ditahan di Polsek Batu Ampar untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dirinya dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHP ancaman pidana 5 tahun penjara. (net)
============================================================
============================================================
============================================================