“Personel Sat Narkoba Polres Binjai kemudian melakukan penyelidikan, dengan cara pengintaian dan pengamatan di sekitar rumah atau TKP jalan Letnan Umar Baki,” kata Junaidi.
Petugas melihat adanya tiga orang mencurigakan yang sedang berdiri di depan pagar rumah di lokasi tersebut.
“Petugas kemudian mengamankan ketiganya. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti narkoba,” ungkapnya.
Ketiga pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Yo 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup,” katanya. (net)
============================================================
============================================================
============================================================