“Personel Sat Narkoba Polres Binjai kemudian melakukan penyelidikan, dengan cara pengintaian dan pengamatan di sekitar rumah atau TKP jalan Letnan Umar Baki,” kata Junaidi.

Petugas melihat adanya tiga orang mencurigakan yang sedang berdiri di depan pagar rumah di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Desa di Kabupaten Bogor Andalkan Insinerator, DPRD Akui Belum Ada Solusi Pengganti Sampah

“Petugas kemudian mengamankan ketiganya. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti narkoba,” ungkapnya.

Ketiga pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Yo 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA :  7 Tanda Seseorang Diam-Diam Merasa Iri, Kenali dari Perilakunya

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================