Polisi Tangkap IRT di OKI yang Terlibat Curas

BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang mahasiswi bernama Putri Novaria Fadhila di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam aksi pencurian itu, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna coklat dengan nomor polisi BG 3537 KAU milik korban.

SS juga membawa kabur tas korban yang berisi handphone (HP), uang tunai Rp250.000 dan surat-surat berharga.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Poros, Desa Srimulya menuju Desa Deling, Kecamatan Pangkalan Lampam, Sabtu (22/11/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Pemuda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

Pelaku ditangkap berbekal dari hasil cek post email HP milik korban. Hal itu diungkap Kapolsek Pangkalan Lampam Iptu Avif P.

“Kami menggelar razia di area Polsek Pampangan untuk mencegat perjalanan HP korban. Kemudian di dalam tas pelaku petugas menemukan hp korban sesuai ciri-cirinya,” katanya.

Setelah ditangkap, pelaku berikut barang bukti pun langsung digelandang polisi ke  Mapolsek Pangkalan Lampam untuk proses hukum lebih lanjut. Kronologi kejadian

Avif menceritakan, kejadian yang dialami korban berawal saat ia melintas di lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motornya.

Kemudian datang pelaku yang berjumlah dua orang  yang juga mengendarai sepeda motor memepet kendaraan korban. Setelah itu, pelaku mencabut kunci kontak motor korban sambil menendangnya hingga terjatuh.

BACA JUGA :  Car Free Night Istimewa Akan Hadirkan Suasana Malam Penuh Warna

Saat itulah pelaku langsung mengambil motor dan tas korban yang berisi KTP, SIM, STNK, ATM BRI, kartu mahasiswa, uang tunai Rp.250.000, dan satu unit HP merk Realme 8.

Tak terima dengan apa yang dialaminya, korban lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Pangkalan Lampam hingga akhirnya pelaku ditangkap.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 480 ayat 1 kuhp dengan hukuman delapan tahun penjara,” katanya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================