Curi Uang di Kota Padang, Mantan Polisi Muratara Ditangkap

BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Seorang mantan polisi bernama Arhan Basofi alias Yan (28) ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau bersama Polsek Kota Padang, Rejang Lebong Bengkuli dalam kasus pencurian uang.

Yan merupakan mantan polisi di Polres Musi Rawas Utara dan melakukan pencurian di Kota Padang, Rejang Lebong, Bengkulu.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B-16/XII/2022/SPKT/Polsek Kota Padang/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu Tgl 6 November 2022, dalam perkara Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dalam Pasal 362 KUHPidana. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel.

BACA JUGA :  Santri di Bogor Lapor Polisi Usai jadi Korban Penganiayaan Seniornya, Sempat Dilempar Botol Beling

Mulanya kasus ini viral di media sosial terkait adanya pencurian dengan modus transaksi transfer bodong terhadap korban Aditya melalui penarikan Brilling BRI di toko milik korban Aditya di Kota Padang.

Penarikan dilakukan Ardi, Driver Maxim Lubuklinggau, bersama dengan seorang laki-laki sebagai penumpangnya.

Selanjutnya Ardi kemudian membuat klarifikasi dengan Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau. Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Ardi, diduga yang terlibat pencurian itu adalah Yan.

Kemudian Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel melakukan Koordinasi dengan Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Pabrik Antena di Panyileukan Bandung

Setelah dikonfirmasi dan hasil koordinasi dibenarkan oleh pihak Polsek Kota Padang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp6,5 juta dan telah melaporkan ke Polsek Kota Padang.

“Tersangka berikut BB dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan interograsi awal dan tersangka mengakuinya. Setelah itu tersangka dan BB diserahkan ke Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan perkara selanjutnya,” katanya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================