BOGOR-TODAY.COM, OKI – Polisi menangkap seorang pria atas kasus narkoba yang berinisial ESW (30), warga Dusun Bebah Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),  Sumsel. Pria ini diduga menjadi bandar dan pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai pihaknya menerima banyak laporan terkait aktivitas narkotika yang meresahkan masyarakat. Hal itu diungkap Kapolsek Sungai Menang OKI, Iptu Nasron Junaidi.

BACA JUGA :  Terungkap! Ini Alasan Ilmiah Kucing Sering Tidak Menghabiskan Makanannya

“Informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang bandar narkoba yang kerap berjualan di dekat Balai Desa Sungai Menang,” ujar Iptu Nasron, Selasa (6/12/2022).

Pihaknya melakukan pengintaian di sekitar TKP usai penangkapan ESW dilakukan. Sekitar pukul 01.00 WIB anggota melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan.

BACA JUGA :  Nekat Seberangi Rel, Pria Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta di Bogor

“Tersangka ditangkap dengan barang bukti sembilan butir narkotika jenis ekstasi warna coklat berlogo GG dan selembar uang tunai nominal Rp100.000,” katanya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================