BOGOR-TODAY.COM, BOGORUmar Patek dibebaskan dari penjara lewat mekanisme pembebasan bersyarat, pada Rabu 7 Desember 2022.

Dia telah menjalani separuh dari masa hukuman 20 tahun penjara usai terlibat insiden peledakan bom Bali yang menewaskan 202 orang pada 12 Oktober 2002.

Umar Patek, yang kini berusia 55 tahun adalah seorang anggota terkemuka jaringan Jemaah Islamiyah yang terkait Al-Qaeda, yang dinilai bertanggungjawab atas pemboman di dua klub malam di Pantai Kuta.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Sukabumi Mobil Tabrak Motor Tewaskan 2 Orang

Pihak berwenang Indonesia mengatakan Patek telah berhasil diubah lewat program deradikalisasi di penjara, dan mereka akan menggunakannya untuk mempengaruhi militan lain agar berpaling dari terorisme.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan Patek, yang memiliki nama asli Hisyam bin Alizein, menerima pengurangan hukuman total 33 bulan. Pengurangan hukuman sering diberikan pada hari-hari besar di Tanah Air.

BACA JUGA :  Penemuan Bayi Laki-laki di Loteng Rumah Kosong Mulut Dilakban, Digegerkan Sidoarjo

Ia terakhir kali mendapat pengurangan hukuman selama lima bulan pada Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus. Dengan pengurangan hukuman itu berarti Umar Patek telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua per tiga dari hukumannya.

======================================
======================================
======================================