
BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Membawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi, dua oknum TNI berinisial Pratu RH dan Sertu YT yang ditangkap ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini disampaikan Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian, Rabu (7/12/2022) sore.
“(Kedua oknum) sudah tersangka,” ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Pomdam I/BB, Rico menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka. Kekinian keduanya resmi ditahan.
“Keduanya masing menjalani pemeriksaan di Pomdam, setelah berkasnya lengkap P21 lalu dilimpahkan ke Otmil,” ungkapnya.
Penangkapan bermula ketika Dit Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran narkoba.
Dari pemeriksaan diketahui kedua oknum TNI itu, pada Minggu (4/12/2022) malam berangkat menuju Sungai Dua kota Tanjung Balai dan mengambil paket narkotika yang sudah diarahkan orang yang tidak dikenal.
Paket narkotika itu kemudian dimuat ke dalam mobil. Setelah selesai keduanya lalu beranjak menuju Kota Medan.
Petugas yang terus melakukan pengintaian akhirnya menyergap kedua prajurit ini di kawasan Deli Serdang pada Senin (5/12/2022). Keduanya ditangkap saat sedang mencuci mobil.
“(Ditangkap) Bareskrim Polri. Silahkan ke Kapendam atau Pomdam,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















