
“Hingga saat ini anak saya masih trauma,” ujar sang ibu, Minggu (11/12/2022).
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tapung dan tengah diinterogasi oleh pihak kepolisian.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif kepada korban dan pelaku,” tegas Kapolsek Tapung, Kompol Ihut Manjalo Tua.
Pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















