Dia terlibat kecelakaan di Simpang Sidan, Jalan Meulaboh–Blang Pidie, Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

ZA yang mengendarai mobil menabrak pengendara mobil lainnya, Sherly Mayda. Akibat peristiwa itu, Sherly mengalami luka memar di kepala dan mobilnya rusak.

BACA JUGA :  Cemilan ala Rumahan dengan Dadar Gulung Cokelat Isi Pisang Keju yang Menggugah Selera Anak

Korban melaporkan kecelakaan itu ke Polres Nagan Raya. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejari Nagan Raya.

Namun, ZA yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tak pernah datang. Bahkan hingga persidangan selesai pada 15 Oktober 2019, dia juga tak muncul untuk menjalani putusan pidana penjara 4 bulan..

BACA JUGA :  Humanis, Pemkab Bogor Tata Pedagang Kawasan Puncak Masuk ke Rest Area Gunung Mas

Kejari Nagan Raya kemudian menetapkan ZA sebagai buronan dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 5 Februari 2020. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================