Setelah kejadian korban sempat mengalami trauma berat. Oleh karena itu, pihak keluarga berharap pelaku diberikan hukuman berat.

“Korban sempat trauma, tapi kita kasih semangat terus, makanya dia agak tegar. Kalau nggak, nggak mau keluar rumah, keluar kamar, tapi masih mau datang ke sekolah,” katanya.

Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan R sebagai tersangka. Ia jadi tersangka usia merudapaksa anak tirinya.

BACA JUGA :  Detoks Pascalebaran: Strategi Ampuh Menjaga Kolesterol Tetap Stabil

“Statusnya sudah tersangka dan telah kita lakukan penahanan,” kata Fathir.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan anak dan Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang kejahatan seksual.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiganya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban,” ungkap Fathir.

BACA JUGA :  Bogor Hornbills Bidik Kemenangan di Gim Ketiga Final IBL 2026

Dari pemeriksaan, kata Fathir, tersangka mengaku telah berulangkali melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.

“Untuk kondisi korban belum stabil. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menghilangkan trauma pada anak,” kata Fathir. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================