“Kejadian bermula saat kedua terduga pelaku curanmor beraksi di Jalan Gajah Mada. Korban memergoki aksi pelaku dan berteriak maling. Kedua terduga pelaku pun sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap dan dihajar warga,” katanya.
AKP Martua Manik menyatakan, Erik dan Angga merupakan warga Jalan Simalingkar, Kota Medan. Hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku telah tiga kali mencuri motor di kawasan Medan Baru, Medan Helvetia dan Jalan Hamparan Perak, Deli Serdang.
“Dalam rekaman CCTV, pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara merusak gembok. Sedangkan temannya menunggu di luar rumah. Mereka mengincar motor di teras rumah. Tetapi aksi pelaku dipergoki korban,” ujar AKP Martua Manik.
Dari tangan kedua pelaku, tutur Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, petugas menyita barang bukti dua buah kunci letter T, senjata tajam, dan sepeda motor.
“Akibat perbuatannya, Erik dan Angga harus mendekam di sel tahanan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutur Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. (net)