Dihajar Warga Usai Tepergok Beraksi, 2 Pelaku Curanmor di Medan Baru Nyaris Tewas

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Dihajar warga di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Erik dan Angga nyaris tewas dihajar, Rabu (28/12/2022). Beruntung nyawa Erik dan Angga diselamatkan polisi yang tiba di lokasi kejadian.

Petugas Polsek Medan Baru sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada kedua pemuda. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Erik dan Angga telah tiga kali mencuri motor.

Dari informasi yang dihimpun, Erik dan Angga dihajar warga setelah tepergok hendak mencuri motor di Jalan Gajah Mada.

Video amatir berisi rekaman saat warga memukuli kedua terduga pelaku curanmor itu pun viral di media sosial (medsos). Dalam video terlihat Erik dan Angga tak berdaya dihajar warga.

BACA JUGA :  15 Kali Guguran Lava Diluncurkan Gunung Merapi, BPPTKG: Jarak Luncur Sejauh 1.800 Meter

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik mengatakan, pelaku yang sedang beraksi tepergoki korban.

“Kejadian bermula saat kedua terduga pelaku curanmor beraksi di Jalan Gajah Mada. Korban memergoki aksi pelaku dan berteriak maling. Kedua terduga pelaku pun sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap dan dihajar warga,” katanya.

AKP Martua Manik menyatakan, Erik dan Angga merupakan warga Jalan Simalingkar, Kota Medan. Hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku telah tiga kali mencuri motor di kawasan Medan Baru, Medan Helvetia dan Jalan Hamparan Perak, Deli Serdang.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Serap Aspirasi Serikat Buruh dan Ajak Jaga Kondusifitas Iklim Investasi

“Dalam rekaman CCTV, pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara merusak gembok. Sedangkan temannya menunggu di luar rumah. Mereka mengincar motor di teras rumah. Tetapi aksi pelaku dipergoki korban,” ujar AKP Martua Manik.

Dari tangan kedua pelaku, tutur Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, petugas menyita barang bukti dua buah kunci letter T, senjata tajam, dan sepeda motor.

“Akibat perbuatannya, Erik dan Angga harus mendekam di sel tahanan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutur Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================