Pelaku mengaku pencabulan itu terjadi karena dirinya tak bisa menahan hasrat saat melihat korban tertidur pulas di kamar.

Budiyono menjelaskan, pencabulan itu berawal saat korban dititipkan ibunya ke rumah pelaku karena akan bekerja. Pelaku kemudian menyuruh korban tidur dalam kamar.

BACA JUGA :  Menparekraf : Kota Bogor Jadi Target Epicentrum Produk Parekraf

“Saat berada di kamar, pelaku menyuruh korban memegang kemaluannya. Namun korban menolak. Kemudian pelaku membuka celana korban dan menggesekkan alat kelaminnya ke kemaluan korban,” kata Budiyono.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================