'Manusia Silver' Diharamkan MUI Sumut

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Pekerjaan ‘Manusia Silver’ telah diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut).

Ketua MUI Sumut H Maratua Simanjuntak mengatakan, bahwa ijtima ulama se-Sumut pada 25-26 November 2022.

“Hasil Ijtima MUI Sumut, manusia silver haram,” katanya, Rabu (28/12/2022).

MUI mengambil keputusan manusia silver haram karena ada beberapa hal, diantaranya karena menyakiti diri sendiri dengan memakai cat, menunjukkan aurat kepada umum, mengganggu ketertiban di jalan dan lainnya.

BACA JUGA :  Ruben Onsu Ungkap Alasan Hentikan Nafkah untuk Sarwendah Selama 6 Bulan

MUI juga meminta negara bertanggung jawab untuk membina dan menuntaskan masalah manusia silver yang ramai di tiap persimpangan jalanan. Dalam Ijtima itu juga mengharamkan memberi uang ke manusia silver.

“Yang memberi uang juga diharamkan karena menjadi wasilah (sarana) keberadaan manusia silver,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

Oleh sebab itu, dirinya berharap kepada manusia silver untuk mencari pekerjaan lain yang lebih baik. Apalagi manusia silver ini cenderung dilakukan oleh mereka yang usianya produktif.

“Cari pekerjaan lain, karena itu menyakiti diri sendiri, tidak boleh dalam agama Islam,” katanya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================