BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Pekerjaan ‘Manusia Silver’ telah diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut).
Ketua MUI Sumut H Maratua Simanjuntak mengatakan, bahwa ijtima ulama se-Sumut pada 25-26 November 2022.
“Hasil Ijtima MUI Sumut, manusia silver haram,” katanya, Rabu (28/12/2022).
MUI mengambil keputusan manusia silver haram karena ada beberapa hal, diantaranya karena menyakiti diri sendiri dengan memakai cat, menunjukkan aurat kepada umum, mengganggu ketertiban di jalan dan lainnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















