
Sandi berasal dari Empat Lawang dan bekerja sebagai buruh sayur di Pasar Perumnas Sako Palembang. Pelaku mencuri motor untuk modal pesta malam tahun baru.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sako. Hal itu dikatakan Kompol Sulis Pujiono.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















