JAKARTA-TODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AKBP Bambang Kayun Bagus PS selama 20 hari hingga 22 Januari 2023 atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp56 miliar. Bambang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan kasus ini bermula dari pelaporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) dengan pihak terlapor yakni Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).

Melalui rekomendasi salah seorang kerabat, ES dan HW diperkenalkan dengan Bambang yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

Sekitar bulan Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta, mereka menggelar pertemuan. Dari kasus yang disampaikan ES dan HW, terang Firli, Bambang diduga menyatakan kesiapan membantu dengan meminta sejumlah uang dan barang.

“Tersangka BK [Bambang Kayun] lalu memberikan saran di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri,” kata Firli.

BACA JUGA :  Rumah Warga Sukabumi Terbakar usai Tersambar Petir saat Hujan Deras

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Bambang lalu ditunjuk sebagai salah satu personel untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi kepada Bareskrim Polri.

Sekitar bulan Oktober 2016 dilakukan rapat terkait perlindungan hukum atas ES dan HW di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri. Bambang ditugaskan untuk menyusun kesimpulan rapat yang pada pokoknya menyatakan ada penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.

Namun, dalam perjalanannya, ES dan HW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Bambang pun menyarankan agar ES dan HW mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Saran itu ditindaklanjuti.

Bambang menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan perantara.

“Selama proses pengajuan Praperadilan, diduga tersangka BK membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan Praperadilan, sehingga hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah,” tutur Firli.

BACA JUGA :  Rahasia Orang Jepang Miliki Kulit Mulus dengan Konsumsi Makanan Sehat Ini

Sekitar bulan Desember 2016, Bambang diduga menerima satu unit mobil mewah. Seiring waktu berjalan, tepatnya pada April 2021, ES dan HW kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus yang sama.

Bambang diduga kembali menerima uang Rp1 miliar dari ES dan HW untuk membantu mengurus perkara tersebut. ES dan HW belum diproses hukum lantaran berhasil kabur ke luar negeri. Keduanya telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Selain itu, tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 miliar,” ucap Firli.

“Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini,” katanya.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

============================================================
============================================================
============================================================