BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Seorang suami bernama Rapio (26) penganiaya istri ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih di Sumatera Selatan (Sumsel). Rapio dilaporkan telah membanting dan mencubit istrinya Nurhafni (20) hingga luka lebam.

Adanya penangkapan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Nurhafni (20) dibenarkan Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Minta Kejari Usut Korupsi RSUD Bogor Utara

“Pelaku KDRT terhadap istrinya kita tangkap di rumahnya. Sudah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya, Selasa (3/1/2023).

Rapio mengakui perbuatannya karena kesal perilaku istrinya. Namun begitu, Rapio mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga luka lebam di tangannya.

BACA JUGA :  Dolar AS Naik ke Rp17.934, Rupiah Kembali Tertekan Hari Ini

“Pelaku KDRT dikenakan pasal UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================