BOGOR-TODAY.COM – Aksi biadab dilakukan seorang pria berinisial SG (47) yang tega menganiaya ayah kandungnya berinisial DT (84).

Aksi itu dilakukan SG di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Bandengan Utara, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (2/1/2023) kemarin sekira pukul 18.30 WIB. Kejadian bermula saat DT meminta makan kepada SG. Hal itu dikatakan Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama.

SG yang lapar saat itu hanya diberikan nasi putih oleh DT, lantaran lauk yang dimasaknya belum matang. SG kemudian malah membentak korban hingga akhirnya nasi putih yang dipegang oleh DT tumpah. Merasa kesal, bukannya meminta maaf kepada orang yang telah membesarkannya, SG malah memukuli DT.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Raihan WTP Dua Kali Berturut-turut

“Pelaku merupakan anak kandung korban. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya hingga kepala korban memar serta mengeluarkan darah dari telinga,” kata Putra Selasa (3/1/2022).

Dari informasi yang dihimpun, pelaku merupakan anak semata wayang korban yang masih tinggal serumah. SG, kata Putra, telah memiliki seorang istri yang tinggal terpisah. Sejumlah tetangga yang mendengar penganiayaan tersebut akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Tambora.

Tak butuh waktu lama, petugas dapat meringkus pelaku.

Putra mengatakan, pihaknya curiga dengan emosi pelaku yang begitu tega melakukan penganiayaan terhadap orangtuanya sendiri. Benar saja, saat dilakukan tes urin pelaku ternyata positif menggunakan narkoba jenis sabu.

BACA JUGA :  Resep Bubur Sumsum Pandan Creamy untuk Sarapan, Lembut dan Harum Menggugah Selera

“Kalau orang normal nggak akan begitu ke orangtua. Sehingga kami lakukan tes urine, dan hasilnya positif sabu,” katanya.

Hingga saat ini, kata Putra, kondisi DT masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Tarakan.

Putra juga menyebut, pihaknya bakal melakukan pengembangan terhadap sabu yang dikonsumsi SG.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal tentang penyalahgunaan narkotika.

“Untuk kasus positif sabu, tersangka akan kami kembangkan lebih dalam asal narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini,” katanya. (NET)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================