Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan motor tersebut serta menangkap GNR.

“Barang bukti kita temukan di kos-kosan temannya,” kata Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Tomiyasa, Rabu (11/1/2023).

Atas perbuatannya, GNR kini mendekam di sel. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  5 Makanan yang Baik untuk Kesehatan Otak, Bantu Tingkatkan Daya Ingat dan Kurangi Risiko Pikun

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================