Nyawa korban sudah tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Kayu Agung. Sementara pelaku usai menikam korban langsung kabur ke Kota Palembang.
“Setelah mengetahui pergerakan pelaku yang kabur ke Palembang, anggota melakukan pengejaran dan pelaku tertangkap di dalam kendaraan di bawah Jembatan Ampera,” ujar Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatral Tunggal, Selasa (10/1/2023).
Pelaku ditahan di Polres OKI untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku terancam hukuman maksimal sesuai pasal 340 atau pasal 338 atau pada 351 ayat 3. (net)
============================================================
============================================================
============================================================