Erlangga mengatakan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menjerat leher korban menggunakan kain sarung.

“Selain itu, pelaku juga membawa kabur uang dan 7 kg minyak nilam milik korban,” ungkapnya.

Dirinya menyebut perbuatan itu dilakukan pelaku karena sakit hati kepada korban. Pasalnya, korban telah berulang kali menolak permintaan pelaku untuk mengelola sebagian lahan milik korban.

BACA JUGA :  Jaro Ade Tinjau Lahan PSEL Galuga, Rencana Groundbreking Awal Agustus 2026

“Motif dari pembunuhan itu karena pelaku sakit hati kepada korban. Sebab korban tidak memberikan lahan kosongnya untuk dikelola pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke-5 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan selama-lamanya 15 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================