Dewan
Anggota Dewan Asep Supratman angkat bicara soal keluhan warga yang mempersoalkan Perizinan yang mahal.

BOGOR-TODAY.COM, CIBINONG – Adanya keluhan dari warga terkait mahalnya biaya Perizinan di beberapa instansi Kabupaten Bogor mendapat tanggapan serius Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Usep Supratman.

Usep Supratman sebagai anggota Dewan menyebut, dengan adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan Presiden Joko Widodo tahun 2022 lalu, sedikit membuat Perizinan bagi pengusaha menjadi mahal.

Pasalnya, dijelaskan Usep Supratman dalam pengurusan Perizinan yang dikeluhkan warganya kini pengurusannya harus melalui pihak ketiga atau konsultan.

“Misalnya seperti pengurusan Perizinan Peil Banjir, Siteplan yang berada di Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Sekarang itu kan yang membuat kajiannya harus sudah terlisensi dan terdaftar sebagai konsultan, sekarang kita tahu bahwa yang terdaftar hanya beberapa saja jumlahnya,” ujar Usep Supratman.

BACA JUGA :  6 Kondisi Rambut yang Bisa Menjadi Sinyal Masalah Kesehatan Tubuh

Menurutnya, mahalnya biaya pengurusan perizinan tersebut disebabkan karena harus melalui pihak ketiga.

“Itu lah yang menjadi permasalahannya, dan menjadi komplain kami di komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor,” tegas Usep.

Bagi politisi PPP ini, perihal itu kini harus menjadi perhatian oleh pemerintah daerah hingga pusat, untuk menekan mahalnya biaya pengurusan Perizinan melalui pihak ketiga.

“Itu lah yang menjadi komplain kita, dan ini harus juga ada solusinya,” bebernya.

Ia menjelaskan, meski biaya permohonan pengurusan perizinan yang di minta konsultan terbilang sangat besar dan sangat memberatkan bagi para pengusaha selaku pihak pemohon, akan tetapi Pemasukan Asli Daerah (PAD) ke Pemkab Bogor khususnya terbilang sangat kecil.

BACA JUGA :  Rutin Konsumsi Semangka Berpotensi Menjaga Kesehatan Jantung, Ini Penjelasannya

“PAD nya ke kita kecil, tapi saat minta biaya ke pemohon sangat besar dan hal ini terkesan memperkaya pihak ketiga, juga ini lah yang harus menjadi kajian kita maupun stakeholder terkait,” tutur Usep.

Usep juga mengaku, pihaknya sudah beberapa kali meminta kepada dinas terkait agar dapat mengadopsi atau mensiasati persoalan ini, seperti yang berada di pemerintahan daerah Tangerang Selatan (Pemda Tangsel), Provinsi Banten.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================