BOGOR-TODAY.COM, CIBINONG – Adanya keluhan dari warga terkait mahalnya biaya Perizinan di beberapa instansi Kabupaten Bogor mendapat tanggapan serius Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Usep Supratman.

Usep Supratman sebagai anggota Dewan menyebut, dengan adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan Presiden Joko Widodo tahun 2022 lalu, sedikit membuat Perizinan bagi pengusaha menjadi mahal.

Pasalnya, dijelaskan Usep Supratman dalam pengurusan Perizinan yang dikeluhkan warganya kini pengurusannya harus melalui pihak ketiga atau konsultan.

“Misalnya seperti pengurusan Perizinan Peil Banjir, Siteplan yang berada di Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Sekarang itu kan yang membuat kajiannya harus sudah terlisensi dan terdaftar sebagai konsultan, sekarang kita tahu bahwa yang terdaftar hanya beberapa saja jumlahnya,” ujar Usep Supratman.

Menurutnya, mahalnya biaya pengurusan perizinan tersebut disebabkan karena harus melalui pihak ketiga.

“Itu lah yang menjadi permasalahannya, dan menjadi komplain kami di komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor,” tegas Usep.

Bagi politisi PPP ini, perihal itu kini harus menjadi perhatian oleh pemerintah daerah hingga pusat, untuk menekan mahalnya biaya pengurusan Perizinan melalui pihak ketiga.

“Itu lah yang menjadi komplain kita, dan ini harus juga ada solusinya,” bebernya.

Ia menjelaskan, meski biaya permohonan pengurusan perizinan yang di minta konsultan terbilang sangat besar dan sangat memberatkan bagi para pengusaha selaku pihak pemohon, akan tetapi Pemasukan Asli Daerah (PAD) ke Pemkab Bogor khususnya terbilang sangat kecil.

BACA JUGA :  Warga Malasari Sumringah, Puncak HJB ke-544 Dongkrak Perekonomian

“PAD nya ke kita kecil, tapi saat minta biaya ke pemohon sangat besar dan hal ini terkesan memperkaya pihak ketiga, juga ini lah yang harus menjadi kajian kita maupun stakeholder terkait,” tutur Usep.

Usep juga mengaku, pihaknya sudah beberapa kali meminta kepada dinas terkait agar dapat mengadopsi atau mensiasati persoalan ini, seperti yang berada di pemerintahan daerah Tangerang Selatan (Pemda Tangsel), Provinsi Banten.

Dimana, kata Usep, Pemda Tangsel sendiri kini telah mendaftarkan beberapa stafnya untuk memperoleh sertifikasi pengurusan perizinan seperti Andalalin, dan SLF tersebut.

“Yang saya minta menyangkut hal ini yakni kepada pihak DPKPP Kabupaten Bogor. Mereka saya minta agar dapat memberi terobosan baru untuk mendaftarkan beberapa stafnya ke kementerian terkait,” katanya.

“Agar kedepannya bisa membuat kajian selayaknya pihak ketiga. Jadi kedepannya, tanpa lagi harus mengurus kajiannya melalui pihak ketiga lagi, jadi biaya yang dikeluarkan oleh pemohon juga tidak lagi memberatkan mereka,” imbuhnya.

“Begitu juga saya sampaikan agar pihak Dishub bisa memberikan terobosan yang sama untuk mendaftarkan stafnya agar bisa membuat kajian Andalalin bagi para pemohonnya yang datang. Karena kita ketahui ngurus melalui pihak ketiga itu sudah mahal lambat lagi kerjanya,” tambahnya sembari menegaskan.

BACA JUGA :  Masuki Tahun Ke-11, Bogor Hujan Trail 2026 Sukses Sedot Antusiasme Ribuan Rider Nusantara hingga Mancanegara

Ia juga menyimpulkan, terkait perizinan yang sejak dulu diterapkan melalui pelayanan terpadu satu pintu itu, kini harus menjadi terpadu dan satu pintu benar-benar.

“Maksud saya, perizinan yang dimaksud terpadu ini harus segera terpadu satu pintu. Jangan pintu tapi banyak jendela,” katanya.

Keluhan it uterus berdatangan dari warga Bogor yang ingin mengurus perizinan. Seperti di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tapi kenyataan tidak, karena masih banyak yang diurus di instansi lain.

“Seperti di DPKPP, DLH, Dinas PUPR, maupun Dishub mereka masing-masing punya jendela sendiri untuk permohonan pengurusan Perizinan,” tegasnya lagi.

Usep Supratman memaparkan, mahalnya biaya Perizinan yang dirasakan bagi para pengusaha sebagai pihak pemohon, dikarenakan banyaknya Perizinan yang harus ditempuh di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat geram anggota dewan.

Perizinan yang dipihak ketigakan. Itu mah terselubung kalau menurut saya, nggak apa-apa kalau disebut begitu juga. Karena masuk ke PAD Kabupaten Bogor  kecil, tapi ke merekanya (pihak ketiga, red) nilainya mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah,” pungkas anggota Dewan itu. (**)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================