Kejadian berawal ketika korban bersama adiknya diantar oleh orangtuanya pergi mengaji ke rumah terduga pelaku pada Kamis sore.

Saat berada di rumah, terduga pelaku memanggil korban dan menyuruh duduk disamping pelaku dan mencabuli korban.

Setelah pulang dari rumah terduga pelaku, korban langsung menceritakan tentang kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuantan Mudik.

BACA JUGA :  Dede Chandra Dorong 4 SMA/SMK Negeri Baru di Kabupaten Bogor

Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================