“Jadi, pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo, dia hanya berkomunikasi melalui ponsel, mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat,” katanya.

Bahkan, kata Putra, Elung menjual sabu atas perintah Jojo. Jojo juga meminta Elung untuk memasang CCTV, agar bisa diawasi dari jarak jauh.

“Menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo (sistem tempel) bahkan di rumah pelaku diminta Jojo untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh (online),” ungkapnya.

BACA JUGA :  Festival Merah Putih 2026 Siapkan 17 Agenda Megah di Kota Bogor

Elung telah mengedarkan narkoba selama 5 bulan terakhir. Demikian diungkap Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Riski Ari Budianto.

Ia nekat menjadi bandar narkoba lantaran tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap. Elung juga mengaku uang hasil penjualan sabu itu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA :  Honda New NX500 Resmi Meluncur di Indonesia, Rp230 Juta

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup, atau hukuman mati, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================