BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Penyeludupan narkoba jenis sabu 4,3 kg berhasil digagalkan jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Sabu itu didapat dari tangan seorang kurir berinisial YP warga Desa Batu Ampar Baru, Kecamatan Sirah Pulau Padang.
Pelaku ditangkap berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Palembang menuju Kabupaetan OKI. Hal itu dikatakan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan observasi sesuai ciri-ciri yang dimaksud setelah mendapat informasi itu.
Saat melintas di Jalan Raya Terusan Menang Kecamatan SP Padang petugas langsung menghentikan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang dikendarai pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan, sambungnya, petugas menemukan sabu seberat 4,3 kg sabu.
“Sabu seberat 4,3 kg ditemukan dalam tas ransel yang dibawanya. Sabu dikemas dalam kantong plastik bermerek Guanyinwang,” katanya, Selasa (17/1/2023).
Kepada petugas, kata dia, pelaku mengaku jika barang tersebut milik seorang pria berinisial CM.
“Dirinya hanya disuruh mengantarkan dengan upah Rp800.000,” ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Oki.
“Kurir sabu ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 dan 112 KUHP,” tegasnya. (net)
Bagi Halaman