
BOGOR-TODAY.COM, JATIM – Aksi bejat yang dilakukan seorang ayah berinisial Y (44) di Kabupaten Blitar lantaran telah memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pelaku pemerkosaan itu telah melakukan aksi bejatnya berkali-kali hingga mengakibatkan korban hamil.
Saat diperiksa penyidik Polres Blitar, warga Kecamatan Kanigoro itu mengakui perbuatannya.
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono mengatakan, saat ini yang bersangkutan telah ditahan.
“Yang bersangkutan telah diamankan,” ujarnya, Rabu (18/1/2023).
Dari informasi yang dihimpun, korban kini masih berusia di bawah umur dan saat ini kondisinya tengah berbadan dua. Kehamilan itu yang membongkar semua perbuatan bejat pelaku.
Pihak keluarga melaporkan perisitwa itu ke kepolisian. Dalam pemeriksaan petugas terungkap persetubuhan berlangsung berkali-kali.
Persetubuhan terjadi di saat ibu korban atau istri pelaku sedang bekerja di luar rumah. Semua perbuatan tercela itu diakui pelaku.
Serius Ia hanya pasrah saat petugas menjebloskannya ke dalam sel tahanan. Menurut Udiyono, semua barang bukti terkait laporan telah diamankan.
“Termasuk pakaian korban juga sudah diamakan,” ujarnya.
Dalam kasus ini pemeriksaan masih berjalan. Termasuk mengungkap motif pelaku yang begitu tega menggagahi darah dagingnya sendiri.
Atas perbuatanya yang bersangkutan terancam dijerat UU Perlindungan Anak. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















