BOGOR-TODAY.COM, BATAM – Seorang remaja berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP di Tanjungpinang tega mencabuli siswi SD yang masih berusia 11 tahun. Hal itu mengakibatkan pelaku dilaporkan ke polisi.
Kejadian itu sudah dilakukannya sejak 2022. Hal itu dikatakan Kasubnit I Idik IV Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Aiptu Jakson Debataraja.
“Jadi sepanjang 2022 tepatnya April hingga November, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 4 kali,” ujar Aiptu Jakson.
Dari informasi yang dihimpun, mulanya ketika korban sedang berada di salah satu rumah ibadah. Korban diancam agar tidak memberi tahu orang tuanya.
“Jadi 4 kali pelaku mencabuli korban di tempat yang berbeda. Ada di tempat ibadah dan juga rumah,” jelasnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















