BOGOR-TODAY.COM, JABAR – Personal Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap sebanyak tiga orang pelaku pengedaran obat terlarang  Hexymer atau pil kuning berloga MF. Ketiga pelaku itu berinisial AO (20), AR (28), dan HE (24).

Tersangka AO, AR, dan HE ditangkap di Kampung Cipapagan Kelurahan Sirnagalih Kecamatan indihiang, Kota Tasikmalaya pada Rabu (18/01/2023). Hal itu dikatakan Kapolres Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan.

Pelaku AO merupakan warga Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes; AR warga Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes; dan HE warga Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA :  Peran Orang Tua Sangat Penting, Ini Cara Efektif Mendampingi Anak Belajar di Rumah

“Dari tangan ketiga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti Hexymer atau pil kuning berlogo MF berjumlah 467 butir,” kata Kapolres Tasikmalaya.

Penginapan di Situ Gede Ketiga pelaku, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang inisial RZ yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Tersangka AO, AR, dan HE mengaku ratusan butir Hexymer akan diedarkan di Cipedes dan Indihiang.

BACA JUGA :  Tipu 14 Anak Buah hingga Rp1,3 Miliar, Oknum Pejabat Satpol PP Kota Bogor Resmi Dipecat!

“Mereka mengedarkan pil kuning tersebut di wilayah Kecamatan Cipedes dan Indihiang,” ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atua alat kesehatan tanpa izin edar dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (*net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================