Polisi Tangkap Pria OKU yang Setubuhi Siswi SMA 2 Hari Berturut-turut

BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Polisi menangkap seorang pria berinisial MJ (18) di Kabupaten OKU, Sumsel. Ia ditangkap lantaran telah menyetubuhi siswi SMA yang merupakan pacarnya berinisial RN (17).

Pemuda kampung ini menyetubui korban dua hari berturut-turut di sebuah kosan di Baturaja Timur dengan modal rayuan mautnya.

Aksi bejat MJ tersebut terjadi pada awal tahun 2023 di sebuah kamar kos. Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafarudin.

“Kejadiannya Senin (2/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB dan tanggal 3 Januari pukul 04.00 WIB dini hari di Kosan Pebling Kemiling Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU,” ujarnya, Kamis (19/1/2023.

BACA JUGA :  Salat Qobliyah Subuh: Niat, Waktu Pelaksanaan, dan Keutamaannya yang Lebih Baik dari Dunia Seisinya

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut berawal saat MJ mengajak RN untuk menginap di kosan Pebling. Pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih.

“MJ kemudian mengeluarkan bujuk rayunya dengan mengatakan akan bertanggungjawab, sehingga  MJ berhasil menyetubuhi RN,” katanya.

Tidak hanya sekali, hari berikutnya Selasa (3/1/2023) subuh, saat RN terbangun MJ kembali menyetubuhi kekasihnya itu. Selanjutnya pada Rabu (4/1/2023), korban menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.

BACA JUGA :  Pos Koramil Megamendung Resmi Berdiri, Jaro Ade: Jaga Sinergi Demi Bogor Aman

“Orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres OKU. Lalu SPKT melimpahkan perkara tersebut kepada unit PPA Polres OKU,” kata AKP Syafarudin.

Unit PPA Polres OKU kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi. Setelah mendapatkan cukup bukti, pelaku ditangkap di kediamannya.

“Tersangka dikenakan pasal pasal 81 Perpu No.01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata AKP Syafarudin. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================