
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di tangan dan memar serta bengkak di beberapa bagian tubuh. Saat ini korban masih dirawat RS Awal Bros Panam,” ujar Komang.
Tak terima atas perbuatan tersebut, korban juga melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi. Setelah melakukan serangkaian penyidikan, di hari yang sama keempat pelaku berhasil diringkus.
Lanjut Komang, berdasarkan rekaman kamera CCTV, tampak jelas pelaku membawa sebilah celurit berukuran 70 cm, sebuah pisau dan gitar ukulele.
“Keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tampan guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Komang.
Akibat perbuatannya, para tersangka yang tiga antaranya merupakan anak di bawah umur disangkakan atas Pasal 170 (1) KUHP dan pasal 2 UU darurat No 12 tahun 1951. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















