Diduga Edarkan Sabu Merah, Pasutri di Jambi Ditangkap Polisi

BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial RA (31), dan HS (32) ditangkap polisi di Tanjungjabung, Jambi, diduga mengedarkan sabu merah.

Pasutri ini ditangkap di Jalan Panglima, Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi. Hal itu diungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli.

Adanya penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan dari informasi dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

Mendapat informasi itu, pihaknya kemudian melalukan penyelidikan hingga keduanya berhasil ditangkap di lokasi kejadian.

“Dari tangan kedua tersangka, kita amankan sekitar 528 gram sabu dan satu butir ekstasi,” katanya, Kamis (26/1/2023).

Sabu itu, kata dia, ditemukan pihaknya di sejumlah lokasi penggeledahan dengan total lebih dari setengah kilogram. Dia mengatakan, di antara 528 gram sabu tersebut ditemukan 1 paket sabu jenis baru.

“Biasa disebut sabu merah, karena warnanya memang merah berbeda dengan yang ada, warna putih,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Mobil Warga Karangasem, 4 Armada Dikerahkan

Dua orang pelaku ini, sambungnya diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari keterangannya, mereka nekat menjadi pengedar narkoba lantaran faktor ekonomi.

“Faktor ekonomi, yakni untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduapelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Tanjab Barat.

“Pasutri ini terancam hukuman maksimal hukuman mati,” tegasnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================