Diduga Edarkan Sabu Merah, Pasutri di Jambi Ditangkap Polisi

BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial RA (31), dan HS (32) ditangkap polisi di Tanjungjabung, Jambi, diduga mengedarkan sabu merah.

Pasutri ini ditangkap di Jalan Panglima, Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi. Hal itu diungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli.

BACA JUGA :  Kapan Puasa Syawal Dilakukan? Simak Ketentuannya

Adanya penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan dari informasi dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Mendapat informasi itu, pihaknya kemudian melalukan penyelidikan hingga keduanya berhasil ditangkap di lokasi kejadian.

“Dari tangan kedua tersangka, kita amankan sekitar 528 gram sabu dan satu butir ekstasi,” katanya, Kamis (26/1/2023).

BACA JUGA :  Cemilan Simple dengan Cireng Empuk Renyah dengan Bahan Murah Meriah

Sabu itu, kata dia, ditemukan pihaknya di sejumlah lokasi penggeledahan dengan total lebih dari setengah kilogram. Dia mengatakan, di antara 528 gram sabu tersebut ditemukan 1 paket sabu jenis baru.

============================================================
============================================================
============================================================