Sehingga, belasan operator ini selain mencari user atau pengguna juga menjadi penghubung antara server yang berada di luar negeri dengan para pemain yang ada di Indonesia.

“Server yang digunakan untuk permainan judi berada di luar negeri. Mereka hanya menghubungkan pemain di Indonesia ke seeseorang di luar negeri,” ungkap Reinhard.

Dalam sindikat tersebut, Reinhard menyebut masih ada empat orang yang menjadi buronan petugas. Keempat buronan ini berinisial ST, PTS, AN, dan LR. Diketahui 2 dari 4 orang ini merupakn bos dari para tersangka. Keduanya berinisial ST dan PTS.

BACA JUGA :  Kebakaran Hangsukan Kapal Wisata Sea Safari 7 di Perairan Labuan Bajo

“Pas mereka tau, ada penangkapan mereka kabur. Terakhir kita mendapat info, keempat orang ini kabur ke luar negeri. Ke salah satu negara yang ada di Asia,” ungkapnya.

Polisi menyita dari tangan tersanglka ini yaitu 8 unit CPU, 9 unit laptop, 36 unit ponsel, 4 unit router, dan 2 boks kartu perdana. Selain itu, penyidik telah meminta bank untuk memblokir 20 rekening dengan nilai Rp700 juta sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Nasi Goreng Daun Mengkudu yang Sedap dan Lezat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (*net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================