BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu yaitu Marzuki alias Juki di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku ditangkap saat sedang terlelap tidur di rumahnya Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi.

Pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat hingga petugas menggerebek rumahnya. Hal itu dikatakan Kepala BNNK OKI AKBP Gendi Marzanto.

BACA JUGA :  Melenggang di Pilgub Jabar 2024, Bima Arya Beberkan Sejumlah Program

“Pelaku berhasil ditangkap saat sedang terlelap tidur,” katanya, Senin (30/1/2023).

Dia mengatakan, pelaku merupakan seorang pengedar sekaligus pemakai sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Bahkan, karena ulahnya anak-anak yang ada di desa itu pun ikut terpengaruh,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, kata dia, pihaknya berhasil menemukan lima plastik kecil yang berisikan diduga sabu dengan berat 4,10 gram.

BACA JUGA :  Rekomendasi 5 Tempat Olahraga Golf Favorit di Bogor, Dijamin Sejuk

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang buktinya dibawa ke BNNK OKI untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (*/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================