BOGOR-TODAY.COM – AA (26) pemuda asal Serang digelandang Satresnarkoba Polres Serang lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol.
Kasus peredaran obat terlarang tersebut terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 100 butir jenis tramadol dan uang tunai Rp.63.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut dan 1 buah ponsel yang biasa digunalan tersangka untuk bertransaksi.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Serang pelaku mendapatkan obat tersebut dari EG yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (*)
Bagi Halaman