Reses Dapil 3 Masa Sidang II Tahun 2022-2023 Anggota DPRD Kabupaten Bogor di Kecamatan Megamendung  

Wawan Haikal Kurdi anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Golkar dalam sambutannya mengatakan, “ketika ada usulan-usulan yang tidak terakomodir dalam RKPD kami siap untuk mendorong ke pemerintah daerah, dan masalah dana Samisade kami juga mendorong supaya terus digulirkan karena manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucapnya.

Dalam sesi tanya jawab, pengurus partai PPP dan anggota LPM Desa Pasir Angin menanyakan tentang One Way sistem buka tutup Jalan Raya Puncak pada Jumat pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 24.00 WIB yang dinilai terlalu lama.

Sementara itu Kepala Puskesmas Sukamanah  meminta Mobil Ambulance yang baru karena mobil ambulan yang ada sudah tidak layak pakai karena usianya sudah tua.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut Mobil Pajero Tabrak Truk di Tol Semarang-Batang, 4 Orang Tewas

Menyikapi masalah One way (Satu Jalur) Rekayasa Lalu Lintas bertujuan untuk mengurai kemacetan Jalan Raya Puncak.

Camat Megamendung mengatakan, “inikan situasional, karena memang Jalan Raya Puncak adalah jalur wisata, kewenangannya ada di pusat yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia  NO PM 84 Tahun 2021,” jelasnya.

Ketua komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman mengatakan, keluhan masyarakat Megamendung berkaitan dengan jalur wisata yang diberlakukan one way di jalur Puncak, sehingga harus ada solusi bagi pihak kepolisian agar kemacetan bisa terurai.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Beri Jaminan Keamanan dan Kenyamanan Berusaha di Rest Area Gunung Mas

“Pada saat one way kendaraan roda dua pada naik ke atas, dari atas pada turun kebawah, tentunya resiko kecelakaan pasti tinggi, kalau mau one way semuanya one way,” kata Usep.

Ia menceritkan kondisi jalur menuju puncak pada tahun 1980 yang diterapkan one way secara serentak dan tidak lama hanya satu jam diberlakukan one way dan itu efektif.

“Ini sudah ranah pusat kalau kami hanya sebatas merekomendasikan saja, keputusan one way pun bukan keputusan dari pemerintah daerah serta peraturan daerah tidak bisa ikut mengatur,” tutupnya. (*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================