Reses Dapil 3 Masa Sidang II Tahun 2022-2023 Anggota DPRD Kabupaten Bogor di Kecamatan Megamendung  

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR –  Anggota DPRD Kabupaten Bogor melaksanakan reses Masa Sidang II (Dua) Tahun 2022 – 2023, Daerah Pemilhan III (Tiga) Kecamatan Megamendung.

Reses ini digelar pada Rabu 8 Februari 2023 bertempat di Hotel Arimbi Jl.Raya Puncak Cibogo II No.21 Cipayung Datar Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.

Masa Reses merupakan masa dimana Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai Konstituen di daerah pemilihan masing – masing.

Pelaksanaan tugas  Anggota Dewan di daerah pemilihannya adalah dalam rangka menjaring menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja.

Kunjungan kerja ini dapat dilakukan perseorangan ataupun berkelompok. Dalam pelaksanaanya penyerapan yang diberikan oleh masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah maupun oleh DPRD melalui kegiatan Reses.

Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Dapil III dilaksanakan di Kecamatan Megamendung dihadiri oleh H. Usep Supratman dari Fraksi PPP, H.Wawan Haikal Kurdi dari Fraksi Golkar, Larasati Widyaningsih dari fraksi PAN, Addul Jalil Fraksi Demokrat.

Turut hadir pula Forkopimcam Camat Megamendung Acep Sajidin, Danramil Mayor Inf.Eka Permana, Kapolsek Megamendung AKP Eddy Santosa, Para Kepala Desa se Kecamatan Megamendung, Ketua MUI Kecamatan Megamendung BPD, LPM, UPT Kesehatan, UPT Pendidikan, UPT Pajak, UPT Jembatan dan Jalan, UPT Pertanian Perikanan, Para Pengurus partai, dan Elemen terkait lainnya.

BACA JUGA :  4 Partai Bentuk Koalisi Bogor Maju, Kekuatan Baru dalam Pilkada 2024

Dalam sambutannya Camat Megamendung Acep Sajidin Megucapkan terimakasih kepada para undangan yang hadir dan meminta untuk memanfaatkan kesempatan ini menyampaikan aspirasi atau usulan-usulan.

“Karena dalam rangka reses ini, anggota DPRD turun ke wilayah Dapilnya untuk menyerap informasi dan aspirasi serta usulan pembangunan dari konstituennya,” jelasnya.

“Seterusnya Acep mengatakan dalam pembangunan ada beberapa sistem, ada yang melalui musrembang dan ada yang melalui aspirasi dewan, dan untuk yang belum terakomodir di musrembang silahkan sampaikan disini,” tutupnya.

Wawan Haikal Kurdi anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Golkar dalam sambutannya mengatakan, “ketika ada usulan-usulan yang tidak terakomodir dalam RKPD kami siap untuk mendorong ke pemerintah daerah, dan masalah dana Samisade kami juga mendorong supaya terus digulirkan karena manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucapnya.

Dalam sesi tanya jawab, pengurus partai PPP dan anggota LPM Desa Pasir Angin menanyakan tentang One Way sistem buka tutup Jalan Raya Puncak pada Jumat pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 24.00 WIB yang dinilai terlalu lama.

Sementara itu Kepala Puskesmas Sukamanah  meminta Mobil Ambulance yang baru karena mobil ambulan yang ada sudah tidak layak pakai karena usianya sudah tua.

BACA JUGA :  Fashion Show KKJB 2024, Kota Bogor Padukan Batik Organik Dengan Pakaian Tradisional Jerman

Menyikapi masalah One way (Satu Jalur) Rekayasa Lalu Lintas bertujuan untuk mengurai kemacetan Jalan Raya Puncak.

Camat Megamendung mengatakan, “inikan situasional, karena memang Jalan Raya Puncak adalah jalur wisata, kewenangannya ada di pusat yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia  NO PM 84 Tahun 2021,” jelasnya.

Ketua komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman mengatakan, keluhan masyarakat Megamendung berkaitan dengan jalur wisata yang diberlakukan one way di jalur Puncak, sehingga harus ada solusi bagi pihak kepolisian agar kemacetan bisa terurai.

“Pada saat one way kendaraan roda dua pada naik ke atas, dari atas pada turun kebawah, tentunya resiko kecelakaan pasti tinggi, kalau mau one way semuanya one way,” kata Usep.

Ia menceritkan kondisi jalur menuju puncak pada tahun 1980 yang diterapkan one way secara serentak dan tidak lama hanya satu jam diberlakukan one way dan itu efektif.

“Ini sudah ranah pusat kalau kami hanya sebatas merekomendasikan saja, keputusan one way pun bukan keputusan dari pemerintah daerah serta peraturan daerah tidak bisa ikut mengatur,” tutupnya. (*)

 

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================