Mobil Selebgram Clara Shinta Dirampas Debt Collector

clara shinta

BOGOR-TODAY.COM  Clara Shinta, seorang selebgram juga TikTokers baru baru ini melaporkan kasus perampasan mobil secara paksa oleh Debt Collector ke Polda Metro Jaya. Kejadian itu sempat viral di media sosial.

Laporan itu tercantum dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Aksi perampasan terhadap mobilnya itu diketahui, terjadi Rabu 8 Februari 2023 di salah satu apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Clara menyebut, dalam laporan itu dirinya juga membawa bukti berupa video yang menampilkan saat Debt Collector tengah merampas mobil miliknya. Mereka (debt Collector) berdalih kendaraan Clasa Shinta menunggak angsuran BPKB yang digadaikan.

BACA JUGA :  10 Cara Memperkuat Lutut di Usia 50 Tahun ke Atas

Dalam video itu juga Clara Shinta menunjukan seorang anggota polisi yang telah mengajak beberapa pihak untuk merundingkannya di Polsek terdekat, akan tetapi ditolak keras oleh Debt Collector.

Clara menuturkan, perstiwa itu berawal ketika sopir pribadinya sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah bersama anak-anaknya. Namun, tiba-tiba ada kurang lebih 30 orang memblokir jalan, meminta agar mobilnya diserahkan.

“Sopir saya Pak Sandi. Dia mengantar anak saya ke sekolah dan ketika mereka pulang sekolah, tiba-tiba ada banyak penagih utang di apartemen. Menurut orang di apartemen, ada sekitar 30 orang,” ujarn Clara.

BACA JUGA :  Pengamat Tagih Janji Komisi II DPR Soal Revisi UU Pemilu

Setelah itu, sambung Clara salah satu dari mereka merampas kunci. Untuk memastikan surat tugas yang dibawa Debt Collector, lantas Clara memeriksanya.

“Ternyata BPKB saya yang digadaikan,” sebutnya.

Kepada debt collector, Clara mengatakan bahwa proses pengambilan mobil bisa diselesaikan melalui arbitrase atau mediasi, bukan paksaan. Sebab, dia hanya ingin memastikan keaslian formulir penagihan utang tersebut.

Terkait kejadian tersebut, Clara mengatakan laporannya kini telah diusut Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 365, 368, dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================