Pimpinan Dewan Minta Pemkab Bogor Tegas Soal Kendaraan Dinas Yang Pakai Mudik Lebaran

BOGOR-TODAY.COM – Sedari dulu sudah menjadi kebisaan para pejabat tinggi yang memiliki fasilitas kendaraan dinas, selalu menggunakan kendaraannya diluar kedinasan. Hal itu membuat geram pimpinan DPRD Kabupaten Bogor soal penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Karena, hampir setiap liburan atau momentum lebaran Idul Fitri banyak mobil plat merah atau kendaraan dinas untuk mudik, dan berseliweran di pelosok bahkan di tempat – tempat wisata.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Romli meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersikap tegas terkait boleh atau tidaknya kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2023.

Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor itu meminta kebijakan itu tidak menyisakan kebingungan dan kecemburuan ASN sebagai pengguna kendaraan dinas.

“Kalau gak boleh, ya ga boleh semua. kalau boleh, boleh semua. Harus tegas. Kalau dibolehkan ya (DPRD) tidak masalah, kalaupun tidak dibolehkan ya tidak masalah juga,” cetus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, M Romli.

BACA JUGA :  PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar di Pilkada 2024

Ia bahkan merespons ucapan Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan yang membolehkan mobil dinas dipakai ASN jika jarak tempuhnya dekat atau masih di dalam Kabupaten Bogor.

“Sekarang lihat aturannya, bupatinya melarang tidak.  Ya kan harus disamakan (mudik dekat atau jauh), masa deket boleh jauh ga boleh. Kan ga adil juga,” papar politisi PPP.

Namun, Romli mengingatkan, jika Iwan Setiawan membolehkan ASN mudik menggunakan kendaraan dinas, ia berpesan agar aset pemerintah daerah itu harus benar-benar dijaga.

“Ya hati-hati, tidak boleh dipindahtangan kan, itu yang akan membawa suatu hal yang tidak diinginkan,” papar Romli.

Sebelumnya, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan bahwa, pihaknya memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Politisi Partai Gerindra Iwan Setiawan itu juga mengatakan, saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai boleh atau tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik kebaran.

BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Telur Gulung Sayuran Andalan Keluarga Tercinta

“Saya belum tau nih. Kalau pemerintah pusat memperbolehkan saya perbolehkan, kalau pemerintah pusat melarang ya kami larang,” ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.

Meski begitu, secara pribadi Iwan Setiawan tak melarang para ASN memanfaatkan kendaraan operasional atau mobil dinas untuk mudik.

Sebab menurutnya, tak semua ASN yang ingin mudik memilik kendaraan pribadi untuk digunakan mudik.

“Tapi banyak juga ASN yang tidak punya mobil, secara pribadi kami persilahkan kendaraan dinas untuk mudik,” katanya.

Seperti diketahui, arus mudik lebaran 1444 H di prediksikan akan terjadi pada 20 hingga 21 April 2023.

“Mungkin untuk mudik yang jauh kali ya (dilarang). Untuk silaturahmi di dalam Kabupaten Bogor boleh-boleh saja menggunakan mobil dinas,” kata Iwan belum lama ini.

“Jadi kendaraan dinas untuk mudik jarak dekat bisa dipakai. Tetapi untuk mudik ratusan kilo, janganlah. Itu kan mobil untuk kerja,” pungkasnya. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================