
BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Satlantas Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan ribuan knalpot bising atau brong dalam kurun waktu lima bulan. Hal ini dilakukan Polresta Bogor Kota guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Bogor Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, Polresta Bogor Kota bersinergi dengan masyarakat terkait banyak aduan keluhan knalpot bising atau brong, ketika acara sambang ke masyarakat banyak yang mengeluhkan kenalpot bising. Karena kondisi saat istirahat dimalam hari tergantung, bahkan terganggu adanya balapan liar dan sering juga kejadian ngegas di gang.
“Terlebih apabila ada masyarakat yang tengah sakit, semua keluhan masuk ke saya juga melalui nomor hotline saya. Langkah kami disambut positif semua lapisan masyarakat dan mendukung penertiban knalpot brong,” ungkap Bismo didampingi Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Aprian di Mako Polresta Bogor Kota
Bismo menjelaskan, bahwa diketahui bersama, knalpot brong dapat memicu perselisihan. Karena pengguna knalpot brong cenderung memacu kendaraannya dengan kencang, dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Kami lakukan operasi dari mulai Februari 2023, total sitaan knalpot 2.148 buah. Ini dilakukan petugas Polresta Bogor Kota, yang memiliki kewenangan tilang manual atau ETLE,” jelasnya.
Bismo melanjutkan, kemudian pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1.
“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” bebernya.
Bismo menerangkan, terhadap barang bukti, nanti akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dengan alat buldozer atau digunakan untuk membuat kursi dan hal lain yang berguna untuk masyarakat.
“Nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak kejaksaan. Ini hasil penindakan sampai 15 Juni 2023 ini,” terangnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Aprian menuturkan, perihal keberadaan bengkel yang menyediakan knalpot brong, pihaknya sudah menyambangi bengkel knalpot tersebut. Di Kota Bogor tidak ada yang memproduksi juga knalpot brong ini.
“Setelah dipantau pada bulan Februari 2023 yang tadinya jualan sudah berhenti berjualan,” pungkasnya. (*)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================













