7 saksi kasus penggelapan tanah
7 Saksi Kasus Penggelapan Tanah di Bogor Dimintai Keterangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefullah. Foto : Istimewa

BOGOR-TODAY.COM7 saksi kasus penggelapan tanah yang dilakukan EK seorang oknum legislator yang diadukan PT Jaya Protindo dipanggil Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun EK dan Kades Cibinong Gunung Sindur HM diduga telah melakukan penggelapan. Kini keduanya ditahan di rumah tahanan atau rutan Mako Polres Bogor.

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefullah menyampaikan bahwa pemanggilan sejumlah saksi itu dengan tujuan untuk menggali informasi dugaan penggelapan yang dilakukan EK.

Dengan demikian, jajarannya berencana meminta klarifikasi dari pihak teradu. Sedangkan tempo pelaksanaan akan disampaikan kepada Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

“Lokasi klarifikasi dari pihak teradu bisa di Mako Polres Bogor, atau bisa juga di Ruang BKD,” unngkap Usep kepada wartawan belum lama ini.

Sementara, Kuasa hukum PT Jaya Protindo Suhardi menyebut bahwa pihaknya memboyong sedikitnya 7 orang saksi, rinciannya, 4 orang adalah pemilik tanah dan 3 orang lainnya jajaran Direksi PT Jaya Protindo.

“Hari ini 4 orang pemilik tanah yang uangnya digelapkan oleh EK dan HM kami hadirkan ke Ruang BKD, lalu juga ada 3 orang dari PT Jaya Protindo, baik itu Direksi maupun finance. Sebelumnya, mereka juga sudah memberikan keterangannya kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bogor,” bebernya.

BACA JUGA :  Ingin Berat Badan Turun? Coba Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini Secara Rutin

Teroisah, Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengkalim tengah melakukan kordinasi bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Hingga saat ini, kata Yohannes berkas-berkas perkara masih dalam tahap penyempuraan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Berkas tersangka EK dan HM akan kami limpahkan dan saat ini kami terus berkoordinasi dengan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” ujar Yohannes.*

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================