BOGOR-TODAY.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar dapat menuntaskan soal kasus perumahan bodong di Desa Nanggerang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Para konsumen telah menjadi korban penipuan pengembang perumahan bodong berinsial ZP.
Sebab ZP, meminta untuk membayar tanah yang diklaim milik Sulardi sebesar 2 miliar rupiah dengan luas kurang lebih 2.100 meter persegi.
“Warga Perumahan Citayam Indah Residence jangan sampai jadi korban kesekian kalinya. Oleh karena itu, Pemkab Bogor harus berperan aktif menyelesaikan permasalahan perumahan bodong itu,” kata Rudy Susamnto.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Bogor kurangnya pengawasan soal perumahan bodong itu Pemerintah Kabupaten Bogor dipastikan dapat digugat oleh warga Perumahan Citayam Indah Residence (CIR).
“Kenapa ada pembangunan perumahan hingga bangunan tersebut selesai, tetapi tidak memiliki izin. Lalu kemana aja Pengawas UPT Tata Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) serta Satpol PP?” Rudy Susamnto.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















