BOGOR-TODAY.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar dapat menuntaskan soal kasus perumahan bodong di Desa Nanggerang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Para konsumen telah menjadi korban penipuan pengembang perumahan bodong berinsial ZP.
Sebab ZP, meminta untuk membayar tanah yang diklaim milik Sulardi sebesar 2 miliar rupiah dengan luas kurang lebih 2.100 meter persegi.
“Warga Perumahan Citayam Indah Residence jangan sampai jadi korban kesekian kalinya. Oleh karena itu, Pemkab Bogor harus berperan aktif menyelesaikan permasalahan perumahan bodong itu,” kata Rudy Susamnto.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Bogor kurangnya pengawasan soal perumahan bodong itu Pemerintah Kabupaten Bogor dipastikan dapat digugat oleh warga Perumahan Citayam Indah Residence (CIR).
“Kenapa ada pembangunan perumahan hingga bangunan tersebut selesai, tetapi tidak memiliki izin. Lalu kemana aja Pengawas UPT Tata Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) serta Satpol PP?” Rudy Susamnto.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor lainnya Beben Suhendar mengakui dalam waktu dekat bakal memanggil DPKPP dan Satpol PP untuk mempertanyakan banyaknya perumahan bodong di Kecamatan Cibinong, Bojonggede dan Tajurhalang.
“Kami akan lakukan rapat kerja dengan DPKPP, Satpol PP dan juga Camat, mereka harus diingatkan akan tugas pokok fungsinya dalam hal pembangunan perumahan,” ungkap Beben.
Dengan demikian, Beben mewanti-wanti untuk mempertanyakan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada developer atau pengembang agar tidak ada lagi berdiri perumahan bodong lainnya.
“Kalau memang masalahnya di perijinanan atau developer tidak memenuhi syarat, maka harus segera ada keputusan atau kepastian hukumnya,” tukasnya.*
Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















