Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Ultimatum Pengusaha Nakal

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, SSi. (FOTO : IST)

BOGOR-TODAY.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto desak pengusaha nakal agar mengembalikan kerugian negara.

Rudy Susmanto sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor mengingatkan agar rekanan SKPD kembalikan uang dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

Rekanan kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor diharuskan segera mengembalikan kerugian negara hingga akhir Juli 2023 mendatang.

Hingga kini rekanan kerja yang sudah mengembalikan kerugian negara, yakni rekanan kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dan Pemcam Caringin yang sudah menyelesaikan catatan atau temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI).

Adapaun rekanan kerja yang belum mengembalikan dugaan kerugian negara atas temuan LHP BPK-RI tersebut yakni;

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Pemcam Citeureup.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 11 Mei 2024

Rekanan kerja SKPD yang belum mengembalikan kergian negara tersebut diharap mencontoh rekanan kerja DPMPTSP untuk segera mengembalikan dugaan kerugian negara atau paling lama pada 28 Juli mendatang.

Sesuai rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, rekanan kerja SKPD maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi objek temuan atau catatan.

“Itu harus segera mengembalikan kerugian negara akibat kelebihan bayar atau paling lambat 60 hari kerja sejak LHP diserahkan ke Pemkab Bogor atau 28 Juli mendatang,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto itu menuturkan, rekanan kerja SKPD maupun OPD sebagian telah memiliki itikad baik, dimana sudah mulai mengembalikan uang dugaan kerugian negara.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan selain dugaan kerugian negara dari rekanan kerja Pemkab Bogor, BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

BACA JUGA :  Untuk Pilkada yang Aman dan Damai, PCNU Kota Bogor Gelar Doa Bersama

Juga menyoroti Badan Usah Milik Daerah (BUMD) PT Prayoga Pertanmbangan Energi (PPE) dan beberapa aset daerah.

  1. PPE dan Badan Pemeriksa Keuangan Aser Daerah (BPKAD) juga menjadi temuan Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor.

“Kami harap  persoalan hukum dan pengelolaan aset daerah bisa selesai serta segera dibenahi, agar kedepan Kabupaten Bogor bisa lebih baik,” jelas Rudy Susmanto.

Apabila catatan atau temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat tidak segera dilaksanakan rekomendasinya, seperti yang tertuang dalam LHP.

Maka bisa saja temuan Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor tersebut ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jangan sampai tidak dibenahi temuan yang tertuang dalam LHP BPK, karena bisa ditindaklanjuti oleh APH,” pungkasnya. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================