Selalu Jadi Incaran Caleg, DPT Kabupaten Bogor Capai 3,9 Juta, Ini Penjelasan KPUD Kabupaten Bogor

KPUD KABUPATEN BOGOR
Pelatihan membatik menjadi sarana untuk meningkatkan skill dan kemampuan Sebanyak 3,9 juta penduduk Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor. (FOTO : Diskominfo Kab. Bogor)

BOGOR-TODAY.COM – KPUD Kabupaten Bogor Tetapkan 3,9 Juta Penduduk Kabupaten Bogor Sebagai DPT Pada Pemilu 2024 mendatang.

Sebanyak 3,9 juta penduduk Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor.

Hal itu disampaikan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT tingkat KPUD Kabupaten Bogor bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bogor.

Selain menetapkan DPT sebanyak 3.889.441, KPUD Kabupaten Bogor menetapkan beberapa poin seperti Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA :  LPDP dan Kemenag Buka Pendanaan Riset MoRA the AIR Funds 2026, Dana Hingga Rp2 Miliar per Proposal

TPS di Kabupaten Bogor sebanyak 15.228, pemilih baru sebanyak 4.663, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 10.136, perbaikan daftar pemilih berjumlah 93.136 serta pemilih Non KTP-EL sebanyak 45.579.

Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menerangkan, bahwa rangkaian penetapan DPT sudah dimulai sejak tahun 2020 lalu.

Kemudian, tahun 2021 KPUD juga rutin melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan bersama stakeholder setiap bulannya.

Dilanjutkan per triwulan sekali dilakukan proses penetapan daftar pemilih berkelanjutan. Dan pada 2022 pihaknya rutin setiap bulannya melakukan daftar pemilih berkelanjutan.

BACA JUGA :  Meriahkan KaBogor Fest, Tirta Kahuripan Dekatkan Pelayanan dan Perluas Akses Air Bersih bagi Masyarakat

Pada Oktober 2022 lalu, KPU RI menerima DP4 dari Kemendagri untuk selanjutnya disinkronkan antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan(DPB).

Kemudian diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi. Kemudian pada Januari seluruh Kabupaten/Kota mulai melakukan pemutakhiran termasuk di Kabupaten Bogor.

Pada 12 Februari 2023 pihaknya mulai merekrut kurang lebih 14.952 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================