Polisi Ringkus Pencuri Sekaligus Penadah Asal Cianjur di Kawasan Cisarua Bogor

BOGOR-TODAY.COM – Seorang pencuri sekaligus penadah berinisial HSH (48) diringkus polisi di kawasan Kampung Cipamubutan, RT.015/003, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor sekitar pukul 04.57 WIB, Sabtu 3 Juni 2023.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, kejadian bermula pada saat korban berinisial MH memarkirkan kendaraan roda empat merk Suzuki Futura warna silver di depan rumahnya.

“Korban sempat berbincang-bincang dengan teman yang lainnya pada Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. Tiba-tiba, korban diberitahukan bahwa kendaraannya sudah hilang,” kata Kompol Fitra Zuanda di halaman Mako Polres Bogor.

BACA JUGA :  Bogor Mati Lampu, PLN Sebut Ada Gangguan Teknis di PLTGU Jawa 1
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Konferensi pers di halaman Mako Polres Bogor. (Mutia/Bogortoday)

Lanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB pada Rabu, 22 Juni 2023, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa kendaraan roda empat yang didalamnya terdapat kendaraan roda dua jenis Vespa itu berada di Desa Cikaroga, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

“Berdasarkan informasi tersebut kami melakukan penyelidikan ke lokasi dan ditemukan sejumlah barang bukti,” ujar Fitra.

Sejumlah barang bukti itu diantaranya yakni, satu kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, satu unit mesin kompresor, 2 buah buku service kendaraan roda empat, satu unit handphone, satu buah STNK serta, beberapa kaleng cat.

BACA JUGA :  Apakah Boleh Olahraga Saat Haid? Ini Penjelasan dan Rekomendasinya

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Konferensi pers di halaman Mako Polres Bogor. (Mutia/Bogortoday)

Kemudian, kata dia, HSH (48) melakukan modus operandi dengan merubah Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) yang asli.

Dari hasil pengakuan tersangka, Fitra menyebut, kendaraan itu dibelinya dari R dengan cara Cash On Delivery (COD) seharga Rp 10 juta di kawasan Kabupaten Cianjur.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 363 dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.*

Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================