
“Mengantisipasi arus lalu lintas yang akan naik maupun turun nanti akan kami pantau secara situasional,” ujar Ardian.
Diketahui, Satlantas Polres Bogor sendiri akan memberlakukan sistem rekayasa ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor mulai Selasa 27 Juni sampai dengan 2 Juli 2023.
Rekayasa Ganjil Genap ini sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 84 Tahun 2021.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















